STANDART PELAYANAN
Menimbang | : | a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan publik. |
b. Bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan revisi Standar Pelayanan pada Balai Teknik Pantai. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Balai Teknik Pantai tentang revisi Penetapan Standar Pelayanan pada Balai Teknik Pantai. | ||
Mengingat | : | 1. Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; 2. Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air; 4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; 5. Peraturan Menteri Keuangan No 126 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat; 9. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/SE/M/2019 tentang Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Direktorat Jendaral Sumber Daya Air; 10. SNI ISO/IEC 17025:2017 - Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi – Klausul 7.1 Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak. |
MEMUTUSKAN | ||
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA | : : : : : : | KEPUTUSAN KEPALA BALAI TEKNIK PANTAI TENTANG REVISI SURAT KEPUTUSAN KEPALA BALAI TEKNIK PANTAI NOMOR: ___/KPTS/Btp/2022 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN DI BALAI TEKNIK PANTAI; Menetapkan Strandar Pelayanan pada Balai Teknik Pantai sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan; Standar Pelayanan pada Balai Teknik Pantai meliputi ruang lingkup pelayanan pengujian laboratorium, pelayanan advis teknis dan pelayanan informasi data dan diseminasi (bimbingan teknis, kerja praktek mahasiswa); Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini wajib dilaksanakan oleh Balai Teknik Pantai dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh para pimpinan dan masyarakat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik; Segala biaya akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada DIPA Satuan Kerja Balai Teknik Pantai; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki dan diubah sebagaimana mestinya. |