TUGAS DAN FUNGSI
Melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan
pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang
pantai (Pasal 38)
FUNGSI
1.
Penyusunan rencana, program dan anggaran
2.
Pelaksanaan pengembangan dan kerekayasaan
3.
Pelaksanaan diseminasi
4.
Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian,
pengkajian , inspeksi dan sertifikasi
5.
Fasilitasi pelaksanaan alih teknologi
6.
Penyiapan dan pengelolaan data
7.
Pengelolaan laboratorium
8.
Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan
9.
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
balai
(Pasal 39)