STANDART PELAYANAN
1 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air 2. Peraturan Menteri Keuangan No 126 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Kementerian Pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat 6. SNI ISO/IEC 17025:2017 - Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi – Klausul 7.1 Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak. |
2 | Persyaratan Pelayanan | 1. Pelanggan menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Jl. Gilimanuk-Singaraja KM 122, Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali atau secara online melalui website Balai Teknik Pantai yaitu, http://https://sda.pu.go.id/balai/teknikpantai/ atau melalui email balaipantai@pu.go.id. serta via. WhatsApp (Wa) di No. No. 0851 8689 8689, atau hadir langsung ke Ruang Layanan Terpadu Balai Teknik Pantai 2. Pelanggan mengirimkan dokumen teknis yang akan diuji sebagai acuan pelaksana. 3. Pelanggan internal Kementerian PUPR mengajukan permohonan layanan maksimal di bulan Agustus untuk diusulkan pada DIPA Balai Teknik Pantai dan dilaksanakan di tahun berikutnya (N+1). |
3 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur Layanan | Mengacu pada Standar Operasional Prosedur Layanan No. Dokumen SOP |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | Jangka waktu penyelesaian layanan laboratorium disesuaikan dengan jumlah lingkup pekerjaan yang di sampaikan pelanggan. Jangka waktu penyelesaian layanan sebagai berikut : 1. Pengujian 2 Dimensi (18 hari kerja per skenario pengujian) : penyiapan alat dan bahan pengujian (5 hari kerja), set up model fisik (5 hari kerja per skenario), pelaksanaan pengujian (3 hari kerja per skenario), analisis dan pelaporan (5 hari kerja) 2. Pengujian 3 Dimensi (45 hari kerja per skenario pengujian) : penyiapan alat dan bahan pengujian (10 hari kerja), set up model fisik (15 hari kerja per skenario), pelaksanaan pengujian (5 hari kerja per skenario), analisis dan pelaporan (15 hari kerja)
Catatan: jangka waktu penyelesaian disesuaikan dengan tingkat kerumitan permodelan |
5 | Biaya/tarif | 1. Pelanggan Internal kementerian PUPR biaya sepenuhnya di bebankan kepada DIPA Balai Teknik Pantai menyesuaikan ketersediaan anggaran 2. Pelanggan eksternal diluar kementerian PUPR biaya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 126 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat |
6 | Produk pelayanan | Layanan uji model fisik bangunan pantai : 1. Debit limpasan bangunan pantai 2. Erosi dan sedimentasi 3. Transformasi gelombang 4. Tinggi rayapan gelombang 5. Stabilitas bangunan pantai |
7 | Sarana, Prasarana, dan/atau fasilitas | Laboratorium Balai Teknik Pantai |
8 | Kompetensi Pelaksana | 1. Memiliki pemahaman SNI ISO/IEC 17025:2017. 2. Memiliki pengetahuan mengenai persyaratan layanan, metode pengujian. 3. Mempunyai komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan para pihak terkait. |
9 | Pengawasan Internal | Pelaksanaan pekerjaan di bawah pengawasan Kepala Laboratorium dan dimonitoring melalui papan jadwal pelaksanaan pekerjaan, pengecekan laporan hasil uji oleh Subkoor Pengembangan Penerapan, dan disetujui oleh Kepala Balai Teknik Pantai |
10 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | 1. WA Center: 0851 8689 8689, Instagram: pupr_sda_balaitekpantai , email : balaipantai@pu.go.id, website : https://sda.pu.go.id/balai/teknikpantai/ 2. Jika pelayanan yang diberikan kepada pelanggan tidak sesuai dan menyebabkan kerugian maka akan diberikan kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku. |
11 | Jumlah Pelaksana | 1-2 orang Engineer dan 2-4 orang Teknisi |
12 | Jaminan Pelayanan | Pelaksanaan pelayanan permohonan informasi publik mengacu pada SOP Layanan Pengujian Laboratorium Balai Teknik Pantai dan sesuai dengan ISO 17025:2017. |
13 | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | 1. Tersedianya keamanan lingkungan pelaksanaan kegiatan pelayanan uji model fisik di laboratorium 2. Tersedianya peralatan keselamatan dan Kesehatan kerja di Balai Teknik Pantai |
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Evaluasi berkala melalui pemantauan kinerja petugas layanan 2. Penilaian kinerja melalui e-kinerja 3. Evaluasi Kepuasan Pelanggan |