TUGAS DAN FUNGSI

Melaksanakan pengembangan, perekayasaan, dan pelaksanaan pelayanan teknis pengujian, pengkajian, inspeksi, dan sertifikasi di bidang pantai (Pasal 38)

FUNGSI

1.    Penyusunan rencana, program dan anggaran

2.    Pelaksanaan pengembangan dan kerekayasaan

3.    Pelaksanaan diseminasi

4.    Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian, pengkajian , inspeksi dan sertifikasi

5.    Fasilitasi pelaksanaan alih teknologi

6.    Penyiapan dan pengelolaan data

7.    Pengelolaan laboratorium

8.    Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan

9.    Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai

(Pasal 39)